Menjaga Kebersihan dalam Islam: Panduan Lengkap tentang Najis dan Cara Mensucikannya Memahami Konsep Najis dan Tingkatannya

Mageran's. Id


Dalam Islam, kebersihan dianggap sebagai bagian dari iman. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an: "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqarah: 222)

 Najis adalah segala sesuatu yang kotor dan menjijikkan, baik secara fisik maupun hukum. Najis terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu : 

1- Mugholladzoh : Najis anjing dan babi, meliputi semua bagian tubuhnya dan juga kotoran serta kencingnya.

2- Mukhoffafah : Najis bayi laki² yang belum berusia dua tahun dan belum mengkonsumsi apapun untuk mengenyangkannya kecuali ASI.

3- Mutawassithoh : Selain dua najis diatas, berarti mencakup kotoran hewan, darah, nanah, muntahan, gumoh dan yang lainnya. 

Ada beberapa cara untuk mensucikan diri dari pembagian najis di atas, yaitu :

 *1- Najis Mugholladzoh* 

  •  Cara menghilangkan najis mugholladzoh :_ 

  1. Hilangkan bentuk najisnya, juga bau, warna dan rasa. Ini menjadi disebut hukmiyyah.
  2. Nasuh dengan air mengalir 7 kali, yang kesemuanya mengenai ketempat bekas najis. 
  3. Minimal salah satu dari 7 basuhan itu airnya dicampur debu. Kalau yang di campur debu lebih dari 1, misal ketujuh²nya dicampur semua, tidak mengapa. 
  4. Debu yang dicampurkan itu bisa dengan cara debu dimasukkan ke air sampai airnya keruh, bisa juga debu ditaburkan ke tempat najis kemudian di siram.


 *2- Najis Mukhoffafah* 

  •  Cara menghilangkannya:

  1. Dengan cara dipercikkan air sampai airnya lebih banyak daripada air kencingnya. Hilang juga bentuk najis dan sifat²nya, yaitu bau, warna dan rasa. 
  2. Kalau menghilangkannya dengan cara seperti menghilangkan najis Mutawassithoh, maka juga sangat boleh. 


 *3- Najis Mutawassithoh*

  •   Ada dua jenis najis Mutawassithoh: yaitu Ainiyyah dan Hukmiyyah.

A. Ainiyyah adalah najis yang ada bentuknya, atau ada warnanya, atau ada baunya, atau ada rasanya. 

 Cara menghilangkannya :

1. Hilangkan bentuk najisnya sampai tidak tersisa bau, warna maupun rasanya. Ini menjadi najis hukmiyyah.

2. Kemudian alirkan air yang merata ke seluruh bagian yang terkena najis. 

3. Air yang dibuat membasuh ini hukumnya suci, tapi tidak bisa mensucikan. Jadi misal air masih menggenang kemudian di injak kaki, maka tidak apa². 

B. Sedangkan hukmiyyah adalah najis yang tidak ada bentuknya, tidak ada bau, warna maupun rasanya. Cara mensucikannya cukup dengan dialirkan air keseluruh bagian yang terkena najis.


 *_Catatan penting*_ 

kalau ada najis jangan di bersihkan dengan lap misal kain, atau handuk, atau tisu basah. Malah najisnya menyebar. 

Jangan juga langsung diguyur air, langsung menyebar juga najisnya nanti. 

Caranya ya dengan menghilangkan bentuk najisnya baru kemudian di siram seperti keterangan diatas. Ini saya perhatikan banyak masyarakat yang masih salah paham, bahkan pengurus masjid.


 *_Tambahan :*_ 

Untuk masalah kotoran cicak dan tokek, kalau memang sulit di hindari bisa mengikuti pendapat tidak najis. Jadi semisal dirumah atau dimasjid ada banyak kotoran cicak, nanti langsung di lap atau sapu tidak masalah ketika mengikuti pendapat tidak najis. 

Untuk masalah hewan yang halal dimakan, juga ada pendapat Imam Ruyani dan Imam Istokhri yang menilai kotorannya tidak najis. Bisa digunakan kalau memang sulit dihindari.

Dan *_khusus bagi orang was²_* dan sering ragu masalah najis, tidak usah pedulikan. Kalau mau shalat merasa ada najis, langsung wudhu kemudian shalat saja. Tetep sah.


Wallahu alam bi-Showaab.

Read Also :-
Labels : #Inews ,#Kajian ,
Getting Info...

Posting Komentar